Selasa, 15 Februari 2022

STRATEGI DAN STRUKTUR NAFKAH PETANI

  • Februari 15, 2022
  • Penerbit NEM


Imam Malik bin Anas (1442 H) mendefinisikan nafkah sebagai makanan yang biasa mencukupi kebutuhan manusia dengan tidak melampaui batas, sedangkan menurut Rozali (2017) nafkah adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang (suami) kepada istri, anak, keluarga dan kerabat untuk keperluan sehari-hari. Fatakh (2018) menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan nafkah adalah segala kebutuhan manusia yang mencakup tiga aspek penting yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan, serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga menurut pandangan Islam adalah wajib. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Rozali (2017) yaitu “memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami”, yang dikuatkan dengan penjelasan Allah Swt. melalui sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya, “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”

Scoones (1998) yang dikutip oleh Dharmawan (2001) menjelaskan, bahwa pada masyarakat pedesaan strategi nafkah yang umumnya diterapkan ada tiga, yaitu (1) intensifikasi atau diversifikasi pertanian, (2) pola nafkah ganda (keragaman nafkah), dan (3) migrasi.