Diskresi Pejabat Publik : Antara Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi
Buku “Diskresi Pejabat Publik:
Antara Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi” membahas secara
mendalam hubungan antara hukum administrasi dan hukum pidana dalam konteks
penggunaan diskresi oleh pejabat publik. Di tengah kompleksitas birokrasi dan
tuntutan pelayanan publik yang dinamis, diskresi menjadi instrumen hukum
penting untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya,
tindakan diskresi sering disalahartikan sebagai penyalahgunaan wewenang,
sehingga memunculkan fenomena kriminalisasi kebijakan yang mengancam keberanian
pejabat untuk bertindak.
Melalui pendekatan normatif dan
analisis komparatif, buku ini menegaskan bahwa diskresi merupakan kewenangan
legal, bukan bentuk penyimpangan hukum. Pembahasan mengenai prinsip ultimum
remedium, mekanisme prejudicial procedure, serta perlindungan hukum
bagi pejabat beritikad baik, menawarkan kerangka penegakan hukum yang berimbang
antara proteksi dan akuntabilitas. Karya ini relevan bagi akademisi, praktisi
hukum, dan pejabat pemerintahan yang berkomitmen membangun sistem hukum yang
adil, rasional, dan berkeadilan.
.jpg)


