Jumat, 10 Juni 2022

Pertanggungjawaban Hukum bagi Dokter dalam Tindakan Aborsi

  • Juni 10, 2022
  • Penerbit NEM

 


Kewenangan Hukum bagi Dokter yang melakukan tindakan aborsi secara umum sudah diatur secara eksplisit dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medik dan akibat Perkosaan. Terdapat pembatasan kewenangan dokter yang akan melakukan aborsi akibat perkosaan, yakni batasan umur kehamilan yang diperbolehkan 6 minggu. Semua kewenangan di atas diberikan dengan syarat dokter yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan sehingga mempunyai sertifikat kompetensi tentang tindakan tersebut.

Pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang melakukan tindakan aborsi dengan tidak memenuhi persyaratan, dapat dijerat hukum secara pidana, perdata, maupun administrasi. Dokter akan dipidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, melawan hukum, dan melakukan kesalahan. Ancaman pidana pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (1 miliar). Akan tetapi, jika hakim menggunakan KUHP (lexgeneralis), maka ancaman yang diterapkan, sepertiga lebih berat daripada orang awam yang melakukannya.

Beli Buku: