Sistem Peradilan Pidana
Penegakan hukum pidana merupakan
rangkaian aktivitas sebagai wujud operasionalisasi pengembalian keseimbangan
individu, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dari pelanggaran kaidah-kaidah
hukum pidana. Sistem peradilan pidana memiliki perangkat struktur, di samping
perangkat hukum dan perangkat budaya, yang bekerja secara koheren, integral,
koordinatif sehingga menciptakan mekanisme kerja yang terpadu. Sistem peradilan
pidana di Indonesia merupakan penjelmaan dari criminal justice system,
yang dikembangkan oleh praktisi penegak hukum di Amerika Serikat.
Buku ajar ini menguraikan secara detail mengenai seluk beluk dari istilah Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system. Baik dari segi pendefinisian, pembentukannya, komponen-komponennya maupun model-model criminal justice system yang pernah ada di dunia hukum, khususnya hukum pidana. Oleh karena itu, buku ini akan menampilkan pendapat-pendapat dari para ahli hukum, baik nasional maupun internasional. Dengan tujuan, mahasiswa sebagai pembaca akan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai criminal justice system. Buku ajar ini pun mempunyai tujuan untuk membangun metode pengajaran dan transformasi ilmu hukum kepada mahasiswa secara sistematis dan terukur sehingga diharapkan mahasiswa dapat membangun pola pikir dalam memandang Sistem Peradilan Pidana yang ada saat ini secara baik dan benar.