Dinamika Sistem Pengawasan Notaris di Indonesia
Buku
ini ingin menunjukkan bahwa pengawasan notaris memiliki kelemahan substansi, lemahnya
faktor penegakan hukum dalam persyaratan terkait kompetensi, sarana dan
prasarana faktor infrastruktur yang masih kurang, faktor masyarakat yang masih
tidak peduli, dan faktor budaya notaris yang acuh tak acuh terhadap kode etik
dan peraturan perundang-undangan serta keengganan masyarakat untuk melapor
karena prosedurnya dianggap sulit, serta konsep pembinaan dan pengawasan oleh Majelis Pengawas
Notaris yang efektif adalah menyempurnakan beberapa substansi peraturan
perundang-undangan, melakukan perbaikan kualitas dan kuantitas struktur Majelis
Pengawas yang juga membekali anggota Dewan Pengawas dengan sertifikasi khusus,
meningkatkan ketentuan penunjukan, serta membangun budaya pengawasan masyarakat
yang mudah terintegrasi dan terkoneksi, melalui pelaporan digital.
PEMBELIAN BUKU: