Kamis, 14 September 2023

Identifikasi Delik Adat Papua Selatan dan Sanksi Adatnya sebagai Bentuk Pelestarian Hukum Adat

  • September 14, 2023
  • Penerbit NEM

                







Eksistensi dari hukum adat sendiri tidak dapat dilepaspisahkan dari keberadaan masyarakat hukum adatnya. Masyarakat hukum adat mempunyai sistem hukum adat mereka sendiri dan bahkan saat terjadi pelanggaran, mereka mempunyai aturan hukum berkaitan dengan sanksi yang bisa diterapkan kepada anggota masyarakat hukum adat yang melakukan pelanggaran hukum adat sehingga bisa dikenakan sanksi pidana adat. Akan tetapi, sebagaimana sebagian besar dari aturan hukum adat yang ada di Indonesia, aturan hukum adat yang berkaitan dengan hukum pidana adat terlebih khusus berkaitan dengan penerapan sanksi adat, tersampaikan secara lisan dan tidak termuat dalam bentuk tertulis atau unwritten law.

 

Buku ini akan membahas tindak pidana adat/pelanggaran adat/delik adat yaitu tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan, tindak pidana adat yang menyangkut harta benda, tindak pidana yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, dan pelanggaran adat menyangkut nyawa. Begitu pula mengenai sanksi adat, di Papua Selatan terdapat tiga jenis sanksi adat, yaitu tindakan hukum berupa penjatuhan denda (benda atau barang), tindakan hukum berupa pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelaku pelanggaran (hukuman fisik dan psikis), berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis (hukuman dalam bentuk melakukan upacara adat/ritual).

 

                                                               PEMBELIAN BUKU: