Kamis, 26 Oktober 2023

Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

  • Oktober 26, 2023
  • Penerbit NEM

 



Di Indonesia telah diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Departemen Kesehatan RI menuangkan kebijakan yang dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan akses, mutu kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit serta efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan kinerja yang menegaskan bahwa pelaksanaan SIMRS sangat penting sesuai dengan PERMENKES RI Nomor 82 Tahun 2013.

 

Jumlah rumah sakit di Indonesia pengguna SIMRS berdasarkan data RS Online per tanggal 1 Juli 2020 terdiri dari 132 rumah sakit memiliki SIMRS dan berfungsi, 567 rumah sakit memiliki SIMRS berfungsi front office, 1479 rumah sakit memiliki SIMRS berfungsi front office dan back office, 13 rumah sakit memiliki SIMRS tidak berfungsi, 369 rumah sakit tidak memiliki SIMRS dan tidak berfungsi. Penerapan SIMRS harus dilaksanakan untuk mengukur manfaat yang diperoleh dari penerapan SIMRS dan mendeteksi masalah-masalah potensial yang sedang dihadapi oleh pengguna dan organisasi. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai acuan untuk membenahi SIMRS dan meminimalkan potensi masalah yang ada.


                                                               PEMBELIAN BUKU: