Senin, 02 Oktober 2023

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia

  • Oktober 02, 2023
  • Penerbit NEM

 




Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan bagi para pihak baik konsumen maupun pelaku usaha karena akses ke pasar global secara langsung dan banyak pilihan yang didapat dengan mudah, di sisi lain menimbulkan kejahatan baru karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce.

 

Kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi terhadap transaksi e-commerce saat ini belum tercantumnya secara jelas dan terpadu dalam hukum positif di Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun dalam perundang-undangan di luar KUHP. Akan tetapi, terdapat ketentuan dalam KUHP dan dalam perundang-undangan di luar KUHP yang dapat diterapkan terhadap transaksi e-commerce. Kebijakan formulasi perlindungan hukum pidana dalam transaksi e-commerce yang akan datang adalah KUHP baru namun kebijakan formulasi ini dirasa masih kurang karena tidak mengatur secara khusus terhadap tindak pidana transaksi e-commerce. Oleh karena itu, menurut penulis para pembuat kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi terhadap transaksi e-commerce seyogianya adanya hubungan dan harmonisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa dikatakan cyberlaw Indonesia dengan Undang-Undang induk yaitu KUHP dan Undang-Undang khusus lainnya maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan transaksi e-commerce.

 


                                                              PEMBELIAN BUKU: