Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang
sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya
teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce
merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu
perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli,
media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat
menguntungkan bagi para pihak baik konsumen maupun pelaku usaha karena akses ke
pasar global secara langsung dan banyak pilihan yang didapat dengan mudah, di
sisi lain menimbulkan kejahatan baru karena karakteristik e-commerce yang
khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce.
Kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi
terhadap transaksi e-commerce saat
ini belum tercantumnya secara jelas dan terpadu dalam hukum positif di
Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun dalam
perundang-undangan di luar KUHP. Akan tetapi, terdapat ketentuan dalam KUHP dan
dalam perundang-undangan di luar KUHP yang dapat diterapkan terhadap transaksi e-commerce. Kebijakan formulasi
perlindungan hukum pidana dalam transaksi e-commerce
yang akan datang adalah KUHP baru namun kebijakan formulasi ini dirasa masih
kurang karena tidak mengatur secara khusus terhadap tindak pidana transaksi e-commerce. Oleh karena itu, menurut
penulis para pembuat kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi terhadap transaksi e-commerce seyogianya adanya hubungan dan harmonisasi Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa dikatakan cyberlaw
Indonesia dengan Undang-Undang induk yaitu KUHP dan Undang-Undang khusus
lainnya maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan transaksi e-commerce.
PEMBELIAN BUKU: