Rabu, 03 Januari 2024

Manajemen Keuangan Desa : Fenomena dan Problematika

  • Januari 03, 2024
  • Penerbit NEM

 


Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa ialah pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan tentang perencanaan APBDes, pelaksanaan APBDesa dan pertanggungjawabannya, serta menetapkan Pelaksanaaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam proses pelaksanaannya, terdapat banyak lika-liku yang harus dihadapi, baik oleh kepala desa itu sendiri maupun perangkat dan masyarakat desa secara luas. Dalam buku ini membahas secara sistematis tentang bagaimana kepala desa menggunakan kewenangannya dalam mengambil kebijakan dimulai saat penyusunan APBDes, keberpihakannya terhadap kepentingan desa, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

 

                                                                PEMBELIAN BUKU: