Manajemen Keuangan Desa : Fenomena dan Problematika
Kepala Desa dalam
pengelolaan keuangan desa ialah pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan
tentang perencanaan APBDes, pelaksanaan APBDesa dan pertanggungjawabannya, serta menetapkan Pelaksanaaan Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa (PTPKD), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan
desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa,
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa,
melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa. Dalam proses pelaksanaannya, terdapat banyak lika-liku yang harus dihadapi, baik oleh kepala desa itu sendiri maupun
perangkat dan masyarakat desa secara luas. Dalam buku ini membahas secara
sistematis tentang bagaimana kepala desa menggunakan kewenangannya dalam
mengambil kebijakan dimulai saat penyusunan APBDes, keberpihakannya terhadap
kepentingan desa, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
PEMBELIAN BUKU: