Regulasi dan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Karena Rusak
Sertifikat pengganti dapat digunakan di pengadilan
selama sertifikat tersebut merupakan replika yang sama dengan buku tanah dan
surat ukur yang asli. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan terkait
dengan penerbitan sertifikat palsu, maka proses penggantian sertifikat harus
dilakukan secara menyeluruh dan menyertakan semua bahan pendukung yang
diperlukan. Regulasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat pengganti
rusak, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria dan khususnya segala peraturan yang menyangkut tentang
sertifikat pengganti yaitu sesuai dengan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria & Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan
Pertanahan.
Penerbitan sertifikat pengganti karena rusak menimbulkan
sejumlah masalah, termasuk biaya yang terlalu tinggi, proses yang rumit, dan
waktu tunggu yang lama. Sumber daya manusia dan teknologi yang tidak memadai,
yang diperlukan untuk menjalankan proses operasional dengan baik, dapat
menyebabkan penundaan layanan. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi
dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua
pihak yang membutuhkan.
PEMBELIAN BUKU: