Minggu, 07 Januari 2024

Regulasi dan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Karena Rusak

  • Januari 07, 2024
  • Penerbit NEM

 


Sertifikat pengganti dapat digunakan di pengadilan selama sertifikat tersebut merupakan replika yang sama dengan buku tanah dan surat ukur yang asli. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan terkait dengan penerbitan sertifikat palsu, maka proses penggantian sertifikat harus dilakukan secara menyeluruh dan menyertakan semua bahan pendukung yang diperlukan. Regulasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat pengganti rusak, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan khususnya segala peraturan yang menyangkut tentang sertifikat pengganti yaitu sesuai dengan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

 

Penerbitan sertifikat pengganti karena rusak menimbulkan sejumlah masalah, termasuk biaya yang terlalu tinggi, proses yang rumit, dan waktu tunggu yang lama. Sumber daya manusia dan teknologi yang tidak memadai, yang diperlukan untuk menjalankan proses operasional dengan baik, dapat menyebabkan penundaan layanan. Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.


                                                                PEMBELIAN BUKU: