Kamis, 21 Maret 2024

Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia

  • Maret 21, 2024
  • Penerbit NEM

 



Aset kripto, seperti ethereum dan bitcoin, menjadi topik hangat dalam revolusi ekonomi global. Aset kripto adalah jenis aset digital yang dibangun di atas teknologi blockchain yang menggunakan enkripsi untuk mengamankan transaksi. Alternatif mata uang tradisional yang terdesentralisasi dan tidak terpengaruh oleh pihak lain termasuk mata uang kripto seperti bitcoin. Fungsi dan kesulitan aset kripto termasuk warisan dibahas dalam buku ini. Masalah pewarisan aset digital semakin penting seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mata uang kripto. Buku ini mengkaji langkah-langkah teknologi, hukum, dan keamanan yang dapat membantu memudahkan transfer aset kripto ke generasi berikutnya.

 

Menarik perhatian pada ketidakjelasan hukum terkait pewarisan aset mata uang kripto, yang menimbulkan masalah teoretis dan praktis. Undang-Undang dan teknologi blockchain terhadap pengelolaan dan pewarisan kepemilikan aset kripto dikaji serta pengakuan aset kripto sebagai objek harta waris dalam hukum waris Indonesia. Buku ini dimaksudkan untuk membantu terciptanya kerangka hukum yang lebih tepat dan relevan untuk menangani keadaan unik di Indonesia dalam menghadapi dinamika warisan aset kripto dan memberikan wawasan mendalam terkait dengan pengelolaan warisan aset kripto di era digital.


                                                                PEMBELIAN BUKU: