Minggu, 03 Maret 2024

ISAK 35, PPh UMKM, dan Inklusi Pajak : Teori dan Hasil

  • Maret 03, 2024
  • Penerbit NEM

 


ISAK 35 sangat jarang diamati dan dilakukan oleh beberapa pelaku organisasi non laba karena ISAK 35 sebagai aliran laporan nirlaba seakan tidak menarik. Namun lain halnya bagi penulis karena dari beberapa standar laporan keuangan yang ada, ISAK 35 sangatlah menarik ketika fokus pelaporan ada di aset & hasil lebih/kurang di mana di standar laporan keuangan PSAK 1 itu disebut laba/rugi. Lain halnya dengan PPH UMKM, pajak penghasilan yang sangat menarik dikaji ketika adanya subsidi di masa Covid-19 namun subsidi tersebut ditarik seketika.

 

Buku ini akan membahas beberapa treatment mengatasi ketakutan dalam menerapkan ISAK 35, UMKM mengenal PPH UMKM serta Inklusi Pajak.


                                                                PEMBELIAN BUKU: