Kamis, 04 April 2024

Perbandingan Plea Bargaining di Indonesia dan Amerika Serikat

  • April 04, 2024
  • Penerbit NEM


Plea bargaining merupakan kebijakan untuk melakukan proses tawar menawar antara penuntut umum yang dilakukan dengan terdakwa dan/atau pembelanya untuk melakukan negosiasi pengakuan bersalah. Indonesia menerapkan sistem hukum common law dan civil law, yang dikenal dengan Hukum Positif menggunakan kebijakan ini untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Pada RKUHAP, hal ini telah dirancangkan pada Pasal 199 dengan model yang dikonsepkan pada “jalur khusus” plea bargaining dalam penegakan sistem hukum pidana Indonesia.

 

Plea bargaining telah dirancangkan dalam RKUHAP Pasal 199 yang memiliki model penerapan melalui “jalur khusus” dan berbeda dengan bentuk kebijakan yang berlaku di Amerika Serikat. “Jalur Khusus” plea bargaining yang dirancangkan pada RKUHAP dilakukan tanpa adanya negosiasi hukuman dan hanya pernyataan pengakuan bersalah dengan kesukarelaan terdakwa tanpa adanya paksaan dari penuntut umum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Sementara, Amerika Serikat melakukan kebijakan plea bargaining pada tahap arraignment on information or indictment. Kendala penerapan konsep “Jalur Khusus” dipengaruhi beberapa faktor seperti: ketidakseimbangan kekuatan, rendahnya kesadaran terhadap hukum, proses “negosiasi” dianggap tidak sesuai dengan budaya hukum yang berlaku, menghilangkan hak konstitusional, dan melemahkan exclusionary rule yang telah dikumpulkan oleh kepolisian.


                                                                PEMBELIAN BUKU: