Senin, 22 April 2024

Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Pencemaran Udara

  • April 22, 2024
  • Penerbit NEM


Pesatnya perkembangan industri saat ini membawa dampak positif dan juga dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, namun perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan regulasi hukum yang baik sehingga mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Pemerintah dalam perannya melindungi lingkungan hidup di Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Tanggung jawab keperdataan perusahaan terhadap pencemaran udara berupa pembayaran ganti rugi dan melakukan tindakan hukum tertentu seperti, memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah, memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan/atau menghilangkan penyebab timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Upaya pemerintah DKI Jakarta dalam menangani sengketa pencemaran udara adalah upaya litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan oleh pihak-pihak yang dirugikan seperti perorangan, organisasi lingkungan hidup, kelompok masyarakat, dan pemerintah atau pemerintah daerah. Upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) berupa negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.


                                                                PEMBELIAN BUKU: