Aplikasi Ushul Fikih dalam Hukum Ekonomi dan Keluarga (Jilid 1)
Ushul
Fikih termasuk ilmu utama bagi semua mujtahid, juru fatwa, dan semua pelajar
yang ingin mengetahui bagaimana metode menetapkan hukum berdasarkan dalil.
Orang yang tidak membutuhkan ushul fikih adalah orang awam yang mencukupkan
diri dengan pendapat ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasi.
Sedangkan
orang alim adalah orang yang tidak cukup dengan hanya menerima hukum dari para
imam, tapi ia mengkaji dalil-dalil setiap hukum, kemudian dari kajian itu ia
berlatih serius untuk berijtihad yang bermanfaat untuk mengetahui hukum-hukum
peristiwa baru dan kejadian-kejadian baru yang terus terjadi.
Banyak kasus-kasus baru akibat
revolusi teknologi informasi membutuhkan jawaban hukum, baik di bidang ekonomi,
sosial, politik, budaya, dan pertahanan keamanan, dalam skala lokal, regional,
nasional, dan global. Oleh sebab itu, ilmu ushul fikih sangat dibutuhkan kapan pun dan di mana pun supaya lahir produk hukum yang
dinamis, solutif, dan kontekstual.
Kajian tersebut merupakan salah satu upaya mengikuti perkembangan
terkini seputar aplikasi ushul fikih dalam hukum ekonomi dan keluarga baik di
Timur Tengah maupun di tanah air, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
kalangan akademisi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya untuk mendorong lahirnya hukum syara’ terhadap
persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat, akibat munculnya
kebutuhan-kebutuhan individu dan sosial.