Rabu, 05 Juni 2024

Aplikasi Ushul Fikih dalam Hukum Ekonomi dan Keluarga (Jilid 1)

  • Juni 05, 2024
  • Penerbit NEM



Ushul Fikih termasuk ilmu utama bagi semua mujtahid, juru fatwa, dan semua pelajar yang ingin mengetahui bagaimana metode menetapkan hukum berdasarkan dalil. Orang yang tidak membutuhkan ushul fikih adalah orang awam yang mencukupkan diri dengan pendapat ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasi.

 

Sedangkan orang alim adalah orang yang tidak cukup dengan hanya menerima hukum dari para imam, tapi ia mengkaji dalil-dalil setiap hukum, kemudian dari kajian itu ia berlatih serius untuk berijtihad yang bermanfaat untuk mengetahui hukum-hukum peristiwa baru dan kejadian-kejadian baru yang terus terjadi.

 

Banyak kasus-kasus baru akibat revolusi teknologi informasi membutuhkan jawaban hukum, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan pertahanan keamanan, dalam skala lokal, regional, nasional, dan global. Oleh sebab itu, ilmu ushul fikih sangat dibutuhkan kapan pun dan di mana pun supaya lahir produk hukum yang dinamis, solutif, dan kontekstual.

 

Kajian tersebut merupakan salah satu upaya mengikuti perkembangan terkini seputar aplikasi ushul fikih dalam hukum ekonomi dan keluarga baik di Timur Tengah maupun di tanah air, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kalangan akademisi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya untuk mendorong lahirnya hukum syara’ terhadap persoalan-persoalan baru yang terjadi di tengah masyarakat, akibat munculnya kebutuhan-kebutuhan individu dan sosial.

 

                                                                     PEMBELIAN BUKU: