Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menangani Hak Nasabah atas Pelanggaran Jasa Keuangan Online
Di
era digital, layanan keuangan online seperti pinjaman online
(pinjol) menawarkan kemudahan akses, namun juga menimbulkan risiko pelanggaran
hak nasabah. Buku ini membahas secara mendalam peran krusial Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah dari praktik-praktik merugikan dalam
ranah keuangan online. Dengan merujuk pada peraturan
perundang-undangan dan studi kasus terkini, buku ini menguraikan kewenangan OJK
dalam menangani hak nasabah
atas
pelanggaran jasa keuangan online.
Buku ini menjadi panduan penting bagi nasabah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan online. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan nasabah dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka, serta berkontribusi pada terciptanya ekosistem keuangan online yang lebih aman dan tepat.