Implementasi Pembiayaan Murabahah dan Strategi Manajemen Risiko pada Bank Syariah
Murabahah pada bank syariah bertujuan membiayai jual beli pada harga asal dengan melakukan penambahan profit atau margin sesuai kesepakatan. Dalam transaksi jual beli tersebut, penjual harus mengetahui harga pokok pembelian barang dan menentukan tingkat tertentu sebagai tambahan dan harus menjelaskan kepada pembeli, yang tertuang dalam akad. Murabahah memiliki manfaat dan fasilitas untuk memenuhi pembiayaan konsumtif dan produktif dengan mengembalian angsuran sesuai kemampuan nasabah. Implementasi pembiayaan murabahah harus sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Penyimpangan terjadi pada praktik akad murabahah menyebabkan batil secara syariah. Penyimpangan yang sering terjadi adalah pelanggaran tentang syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra’sul mal ma’lum) dan pelanggaran pada penempatan akad murabahah pada transaksi yang salah. Penyimpangan pada praktik murabahah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kemacetan dalam pengembalian pinjaman sehingga diperlukan strategi dalam manajemen risiko pembiayaan berupa penambahan dana pinjaman, konversi akad pembiayaan. Hal terpenting adalah review analisa dan evaluasi terhadap kondisi nasabah dengan cara melakukan penambahan fasilitas dana pembiayaan.
Pemaparan dan pembahasan berbagai langkah yang tepat dalam implementasi pembiayaan murabahah dan menerapkan strategi manajemen risiko akan jelas tertuang dalam buku ini sehingga bermanfaat pada penerapannya dan dapat menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Billahinasta’in.