Praktik Money Politics dalam Perspektif Sosio Legal Normatif
Praktik money politics pada proses demokrasi saat ini tumbuh subur dan dianggap sebagai sebuah kewajaran di level akar rumput (grass root) dengan tanpa mempertimbangkan aspek normatif hukum dan akibat yang ditimbulkan. Hal ini terjadi karena akibat dari pragmatisme politik yang dilakukan oleh para elit politik yang menyebar ke dalam kultur masyarakat. Praktik money politics dalam kontek politik sekarang seringkali dimaknai sebagai shadaqah, hibbah, hadiyah, dan lain sebagainya. Pergeseran istilah money politics ke dalam istilah moral ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma kultur masyarakat yang melazimkan kegiatan itu terjadi dan menjadi alat kampanye yang cukup ampuh untuk mempengaruhi masyarakat guna memilih calon tertentu. Sehingga kecerdasan intelektual dan kesalehan pribadi tidak menjadi tolak ukur kelayakan.
Buku ini akan membahas persoalan praktik money politics dari perspektif sosial dan legal normatif hukum. Harapannya bisa dijadikan sebagai kerangka tafsir untuk memahami setiap makna yang tersimpan di balik perilaku politik (political behavior) sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitik antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap dan pemberian dalam arti sesungguhnya. Wallahua’lam bi al shawab.