Rabu, 26 Januari 2022

Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosa Anak

  • Januari 26, 2022
  • Penerbit NEM


Kejahatan perkosaan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan kesusilaan. Ketentuan pidana terhadap pemerkosa anak diatur dalam KUHP Pasal 287 ayat (1). Ada juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (semula PERPU), yang mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu pidana mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik. Sebagai tindak lanjut ada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Perkosaan terhadap anak.

Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument HAM Internasional berupa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ratifikasi tersebut berkonsekuensi bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi ketentuan larangan untuk tindakan penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta segala bentuk perlakuan dan sanksi yang merendahkan martabat manusia. Apabila Indonesia menerapkan sanksi kebiri secara kimiawi dan tanpa adanya persetujuan yang diberikan secara bebas oleh pelaku pemerkosa anak, dianggap telah melanggar kewajiban yang tertera dalam dokumen ICCPR dan CAT. Pelaksanaan kebiri secara kimiawi juga harus memperhatikan aspek biaya tinggi dan adanya persetujuan (informed consent) dari pelaku perkosaan. Persoalan kebiri kimia dikaji dalam buku ini dengan menggunakan ratifikasi CCPR dan CAT.