Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosa Anak
Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument HAM Internasional berupa International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ratifikasi tersebut berkonsekuensi bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi ketentuan larangan untuk tindakan penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta segala bentuk perlakuan dan sanksi yang merendahkan martabat manusia. Apabila Indonesia menerapkan sanksi kebiri secara kimiawi dan tanpa adanya persetujuan yang diberikan secara bebas oleh pelaku pemerkosa anak, dianggap telah melanggar kewajiban yang tertera dalam dokumen ICCPR dan CAT. Pelaksanaan kebiri secara kimiawi juga harus memperhatikan aspek biaya tinggi dan adanya persetujuan (informed consent) dari pelaku perkosaan. Persoalan kebiri kimia dikaji dalam buku ini dengan menggunakan ratifikasi CCPR dan CAT.