Kamis, 04 Mei 2023

Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial

  • Mei 04, 2023
  • Penerbit NEM

   






Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax) diatur di beberapa Undang-Undang antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahun 2021, Kominfo telah memblokir 565.449 konten hoax di media sosial yang beredar karena penyebaran hoax sulit dikendalikan. Saat ini hoax telah menjadi ancaman persatuan bangsa karena banyak orang yang sengaja menyebarkan hoax agar bisa mendongkrak kondisi perekonomian mereka.

 

Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebaran berita hoax di media sosial dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana penyebaran berita hoax di media sosial dalam konstruksi hukum pidana Indonesia