Tinjauan Kriminologis terhadap Pelacuran
Pelacuran adalah masalah hukum dan masalah sosial yang sudah berlangsung
lama. Bahkan dapat dikatakan bahwa itu adalah profesi yang sangat tua dalam
kehidupan dan peradaban manusia. Topo Santoso mengutip James A. Inciardi
mengatakan bahwa pelacuran adalah “the
offering of sexual relations for monetary or other gain (penawaran hubungan
seksual untuk memperoleh uang atau keuntungan lainnya). Pelacuran melibatkan
tiga komponen, yaitu pekerja seks komersial (pekerja seks komersial) dan
mucikari, serta pelanggan (pelanggan) yang dapat melakukannya melalui cara
tradisional atau melalui dunia maya.
Di tengah-tengah terjadinya
reaksi terhadap praktik pelacuran ternyata tidak membuat kegiatan pelacuran
berkurang tetapi justru cenderung bertambah kuantitasnya. Hal ini terjadi
karena di samping faktor akulturasi budaya ada juga faktor lain seperti ekonomi
maupun karena kondisi tertentu seperti, pengaruh lingkungan, dan lain sebagainya. Sekalipun praktik
pelacuran ini merupakan perbuatan yang merusak moral dan mental yang dapat
menghancurkan pula keutuhan keluarga, namun dalam hukum positif sendiri tidak
melarang pelaku praktik pelacuran tetapi hanya melarang bagi siapa yang
menyediakan tempat atau memudahkan terjadinya praktik pelacuran.
PEMBELIAN BUKU: