Rabu, 30 Agustus 2023

Tinjauan Kriminologis terhadap Pelacuran

  • Agustus 30, 2023
  • Penerbit NEM

          






Pelacuran adalah masalah hukum dan masalah sosial yang sudah berlangsung lama. Bahkan dapat dikatakan bahwa itu adalah profesi yang sangat tua dalam kehidupan dan peradaban manusia. Topo Santoso mengutip James A. Inciardi mengatakan bahwa pelacuran adalah “the offering of sexual relations for monetary or other gain (penawaran hubungan seksual untuk memperoleh uang atau keuntungan lainnya). Pelacuran melibatkan tiga komponen, yaitu pekerja seks komersial (pekerja seks komersial) dan mucikari, serta pelanggan (pelanggan) yang dapat melakukannya melalui cara tradisional atau melalui dunia maya.

 

Di tengah-tengah terjadinya reaksi terhadap praktik pelacuran ternyata tidak membuat kegiatan pelacuran berkurang tetapi justru cenderung bertambah kuantitasnya. Hal ini terjadi karena di samping faktor akulturasi budaya ada juga faktor lain seperti ekonomi maupun karena kondisi tertentu seperti, pengaruh lingkungan, dan lain sebagainya. Sekalipun praktik pelacuran ini merupakan perbuatan yang merusak moral dan mental yang dapat menghancurkan pula keutuhan keluarga, namun dalam hukum positif sendiri tidak melarang pelaku praktik pelacuran tetapi hanya melarang bagi siapa yang menyediakan tempat atau memudahkan terjadinya praktik pelacuran.

 

                                                              PEMBELIAN BUKU: