Selasa, 26 Maret 2024

Komparasi Pengaturan Land Banking antara Indonesia dan Belanda

  • Maret 26, 2024
  • Penerbit NEM

 


Adanya ketimpangan antara ketersediaan tanah dengan kebutuhan tanah menjadi permasalahan baru dalam hukum pertanahan di Indonesia. Bank tanah disebut sebagai alat pemerintah untuk mensiasati hal tersebut. Konsep bank tanah menghimpun kemudian mengelola tanah terlantar serta atau tanah yang masih belum produktif guna menunjang pembangunan nasional serta reforma agraria. Terdapat perbedaan konsep pelaksanaan bank tanah di Indonesia dan Belanda sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Seperti di Indonesia cenderung untuk pembangunan nasional sedangkan di Belanda cenderung pada perbaikan lingkungan.

 

Perbedaan yakni jenis bank tanah yang diberlakukan di Indonesia terdapat bank tanah publik dan swasta sedangkan di Belanda hanya ada bank tanah publik. Persamaannya yakni terdapat tujuan yang sama dalam pembentukan bank tanah di Indonesia dan Belanda seperti menunjang kepentingan umum, kepentingan pembangunan, serta memberdayakan kembali tanah kosong atau tanah terlantar. Objek tanah yang dihimpun dalam bank tanah di kedua negara ini secara umum sama seperti tanah kosong, tanah terlantar, serta tanah yang tidak ada status kepemilikan haknya.

 

                                                                PEMBELIAN BUKU: