Selasa, 26 Maret 2024

Pembuktian Kepemilikan Aset Investasi dengan Trading Kripto di Indonesia

  • Maret 26, 2024
  • Penerbit NEM

 


Legalitas investasi dengan trading kripto sudah diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang sah di Indonesia. Sebagaimana ada dalam “Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto”. Objek investasi dengan trading kripto merupakan mata uang dari cryptocurrency yang sudah terdaftar dalam bursa berjangka komoditi. Aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda yakni benda tidak berwujud. Sehingga trading kripto menjadi legal sebab telah memenuhi unsur benda dalam Pasal 503 KUHPerdata. Selain itu, juga telah dibuatnya Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur terkait kripto. Perdagangan aset kripto telah memiliki kekuatan hukum karena dapat disamakan dengan perikatan atau perjanjian. Yang mana investasi dengan trading kripto ini telah memenuhi syarat sah dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pembuktian kepemilikan aset investasi dengan trading kripto di Indonesia dapat dibuktikan dengan adanya “Bukti Simpan Aset Kripto dan Serah Aset Kripto yang dicatat dalam jaringan internet secara digital. Bukti kepemilikan tersebut berupa dokumen baik hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan”. Pengelola tempat penyimpanan tersebut merupakan pihak atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui dompet kripto, trader akan bisa mengetahui informasi terkait kepemilikan aset kriptonya sendiri. Dalam hal pembuktian kepemilikan aset kripto pada sidang peradilan, untuk memperkuat pihak trader dalam membuktikan kepemilikan asetnya.


                                                                PEMBELIAN BUKU: