Kamis, 06 Juni 2024

Cegah Stunting dan Pernikahan Usia Dini

  • Juni 06, 2024
  • Penerbit NEM


Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku (Noor, 2022). Pernikahan usia anak merupakan pernikahan yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang dapat mengancam kehidupan serta kesehatan. Pernikahan usia anak merampas masa kecil anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan, dikarenakan pengantin anak lebih dapat hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko (Fauzi, 2020).

 

Stunting adalah balita yang pertumbuhan dan perkembangannya lebih lambat dari biasanya, sehingga mengganggu fungsi otak balita. Faktor risiko ini biasanya ditemukan pada calon pengantin, ibu hamil hingga balita yang di mana kurangnya pelayanan kesehatan, penyakit infeksi, atau penyakit degeneratif sehingga muncul masalah stunting.

 

Upaya untuk pencegahan pernikahan dini dan stunting ini dilakukan sosialisasi untuk menghilangkan budaya menikah muda, memperbanyak kesempatan kerja dan berperilaku tegas dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai pernikahan, yaitu memberi sanksi bagi yang melanggarnya, meningkatkan status kesehatan masyarakat, dan menyukseskan program keluarga berencana. Adapun pencegahan dalam stunting dalam keluarga seperti pemberian zat besi pada ibu hamil dengan pemberian vitamin, promosi dan konseling menyusui, promosi dan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), tata laksana gizi buruk, pemberian makanan tambahan pemulihan bagi anak gizi kurang, dan pemantauan pertumbuhan.

  

                                                                   PEMBELIAN BUKU: