Model Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dengan Jaminan Fidusia pada Masa Pandemi Covid di Perusahaan Pembiayaan Syariah
Buku
ini membahas tentang solusi hukum dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
pada perusahaan pembiayaan syariah yang menggunakan jaminan fidusia, terutama
selama masa pandemi COVID-19. Pandemi telah memperburuk keadaan ekonomi global
termasuk sektor pembiayaan, sehingga menyebabkan banyak debitur mengalami
kesulitan melunasi pembiayaannya.
Buku ini mengulas kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
seperti kebijakan restrukturisasi pembiayaan dan bagaimana kebijakan tersebut
diterapkan pada perusahaan pembiayaan syariah.
Penulis
juga menyoroti tantangan dan kendala dalam penerapan kebijakan restrukturisasi
pembiayaan selama pandemi
COVID-19.
Sebagai solusi, perusahaan pembiayaan syariah diharuskan mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko dengan mengadopsi beberapa langkah seperti
penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan margin dan nisbah, sampai konversi pembiayaan. Buku ini juga
menjelaskan peran hukum dan peraturan terkait jaminan fidusia serta konsep force
majeure, di mana pandemi dianggap sebagai keadaan memaksa yang menyebabkan
ketidakmampuan debitur untuk melunasi pembiayaannya.
Selain
membahas aspek hukum, buku ini juga menawarkan panduan praktis bagi perusahaan
dalam menangani pembiayaan bermasalah, khususnya dalam konteks pembiayaan
syariah.