Komunikasi Kesehatan
Dalam
dunia kesehatan, komunikasi bukan sekadar proses penyampaian pesan, tetapi merupakan jembatan
penting yang menentukan keberhasilan pelayanan dan promosi kesehatan.
Tenaga kesehatan yang mampu berkomunikasi dengan baik tidak hanya
menyampaikan informasi, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan, empati, serta
kemauan masyarakat untuk berubah ke arah yang lebih sehat.
Buku
ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk memahami bagaimana proses
komunikasi dapat diterapkan secara
efektif dalam konteks pelayanan dan pendidikan kesehatan. Di dalamnya, pembaca
akan menemukan pembahasan mendalam tentang teori,
model, serta strategi komunikasi kesehatan yang dikaitkan
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia. Buku ini juga memperkaya
pemahaman dengan contoh-contoh nyata di lapangan,
yang membantu pembaca mengaitkan konsep teoretis dengan praktik profesional
sehari-hari.
Tidak
hanya relevan bagi mahasiswa dan dosen di bidang kesehatan masyarakat, buku ini
juga bermanfaat bagi tenaga medis, perawat, bidan, dan praktisi promosi
kesehatan yang ingin mengasah kemampuan komunikasi
interpersonal, kelompok, maupun massa secara lebih efektif dan beretika.
Dengan gaya bahasa yang jelas, sistematis, dan aplikatif, buku ini mengajak
pembaca untuk melihat komunikasi bukan sekadar keterampilan teknis, tetapi
sebagai seni dan ilmu dalam membangun hubungan manusiawi untuk
mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya.


Sistem Peradilan Tata Usaha Negara : Penegakan Hukum dan Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Administrasi Indonesia
Buku ini
menyoroti krisis serius dalam penegakan hukum administratif di Indonesia, yaitu
masalah penegakan hukum terhadap pejabat yang mengabaikan putusan
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) yang telah berkekuatan
hukum tetap. Warga negara yang memenangkan gugatan melawan pemerintah sering kali tidak mendapatkan haknya, sedangkan pejabat yang mengabaikan putusan Peradilan TUN tidak
mendapatkan sanksi yang berarti. Pada tahun 2017 sampai tahun 2023 terdapat
12.877 perkara berkekuatan hukum tetap, hanya 108 perkara yang dieksekusi
secara sukarela, sedangkan yang dieksekusi selesai berjumalah 392 perkara. Hal
ini menunjukkan lemahnya jaminan kepastian hukum dari proses
peradilan administrasi di Indonesia. Kondisi ini jelas merusak wibawa hukum dan mencederai prinsip keadilan
substantif yang seharusnya dijamin oleh negara.
Kelemahan ini
berakar pada tiga masalah dalam sistem hukum kita. Pertama, aturannya terlalu
lemah (substansi hukum) karena mekanisme penegakan hukum masih mengandalkan “kepatuhan
moral” pejabat dan belum memiliki sanksi keras yang efektif, seperti ancaman
pidana atau denda paksa yang jelas. Kedua, tidak ada eksekutor yang tegas
(struktur hukum). PTUN tidak memiliki badan khusus (seperti jurusita) untuk
memaksa putusan dijalankan, sehingga semua bergantung pada birokrasi dan
iktikad baik pejabat yang kalah. Ketiga, budaya kekuasaan (kultural) di
birokrasi membuat pejabat menganggap putusan pengadilan hanya sebagai beban
administratif, bukan kewajiban hukum.
Untuk mengatasi
krisis tersebut, buku ini mengajukan solusi
Rekonstruksi Keadilan Bermartabat. Kami mendesak dilakukannya reformasi total,
termasuk: 1) Merevisi Undang-Undang untuk mengatur sanksi disipliner berat
(seperti pemberhentian jabatan); 2) Membentuk Badan Eksekusi PTUN yang
independen dengan kewenangan eksekutorial; dan 3) Menerapkan sanksi pidana “Menghina Pengadilan” (Contempt of Court) bagi pejabat yang sengaja
membangkang. Tujuan rekonstruksi ini adalah mengembalikan
supremasi hukum dan memastikan keadilan yang nyata bagi setiap warga negara.


Buku Ajar Metodologi Penelitian Berbasis Penguatan Berpikir Kreatif Matematis
Buku Ajar Metodologi Penelitian Berbasis
Penguatan Berpikir Kreatif Matematis ini disusun untuk membekali mahasiswa, dosen, dan peneliti pendidikan
matematika dengan pemahaman mendalam mengenai metodologi penelitian yang
berfokus pada penguatan berpikir kreatif matematis. Pada era pembelajaran
matematika abad 21, penelitian tidak hanya menuntut ketepatan metodologis,
tetapi juga kemampuan menghasilkan temuan yang mendorong inovasi dan
kreativitas dalam pembelajaran matematika.
Buku ajar ini tersusun sistematis, dimulai
dari pengenalan konsep berpikir kreatif matematis, kerangka teoretis yang
melandasi, hingga integrasi konsep tersebut ke dalam desain penelitian. Buku
ajar ini dapat memperkaya wawasan metodologis pembaca dengan perspektif baru
yang berorientasi pada penguatan kemampuan berpikir kreatif. Pembaca dipandu
untuk memilih pendekatan penelitian yang sesuai —baik kualitatif, kuantitatif,
maupun campuran— dengan fokus pada bagaimana setiap pendekatan dapat
mengungkap, menumbuhkan, atau mengukur kreativitas matematis.
Ilmu Tanah Hutan
Buku “Ilmu Tanah Hutan” merupakan panduan ilmiah
dan praktis dalam memahami tanah sebagai bagian vital ekosistem hutan tropis
Indonesia. Buku ini menjelaskan tanah sebagai media pertumbuhan tanaman dan
sebagai sistem kehidupan yang kompleks, mencakup interaksi fisik, kimia, dan
biologis.
Disusun dalam sepuluh bab, buku ini membahas mulai dari
konsep dasar tanah (fungsi, komposisi, dan perannya dalam ekosistem), proses
pembentukan tanah (pelapukan fisik, kimia, biologi), hingga faktor pembentuk
tanah utama seperti iklim, bahan induk, organisme, topografi, dan waktu. Bab berikutnya menguraikan sifat fisik (tekstur, struktur,
porositas), sifat kimia (pH, kapasitas tukar kation), serta sifat biologi tanah
dan mineral liat yang berperan penting dalam kesuburan tanah.
Bagian akhir buku membahas klasifikasi tanah, hubungan
hara dengan tanaman, serta teknik pengelolaan dan konservasi tanah hutan secara
berkelanjutan. Setiap bab dilengkapi dengan indikator pembelajaran, latihan
reflektif, dan ilustrasi untuk memperkuat pemahaman mahasiswa.
Sebagai sumber belajar utama mata kuliah kehutanan
seperti Silvikultur, Agroforestri, dan Konservasi Tanah-Air, buku ini tidak
hanya menyajikan teori, tetapi juga menanamkan nilai konservasi dan tanggung
jawab ekologis. “Ilmu Tanah Hutan” menjadi referensi penting bagi
mahasiswa, dosen, dan praktisi kehutanan yang ingin memahami pengelolaan tanah
secara ilmiah, arif, dan berkelanjutan.
