Regulasi Pengelolaan Wakaf Perbandingan Indonesia dan Brunei Darussalam
Banyak negara muslim di seluruh dunia telah mengembangkan struktur unik
dari waktu ke waktu untuk mengatasi masalah wakaf . Sejak datangnya peradaban
Islam di Indonesia, umat Islam mulai meyakini dan mengamalkan wakaf, yang
menjadi salah satu strategi pembinaan pertumbuhan Islam dan masyarakat Islam.
Kajian tentang Pengelolaan wakaf antarnegara perlu dilakukan untuk memberikan
peningkatan kualitas pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat. Pengelolaan wakaf
di Indonesia dan Brunei Darussalam menjadi bahan penting untuk pengaturan hukum
wakaf antarnegara muslim. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang segala sesuatu
wakaf yang ada di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia bertugas mengelola hasil
wakaf dari pewakif. Sedangkan hukum Negara Bagian Brunei Darussalam, khususnya
Pengadilan Pemenggalan Kadi 77, mengatur pengaturan wakaf di negara tersebut.
Majelis Ugama Islam Brunei (MUIB) adalah satu-satunya pemegang mandat untuk
semua keputusan terkait wakaf. Ada banyak persamaan dan perbedaan dalam
pengelolaan yang menjadi kajian menarik untuk dijadikan referensi terbarukan.
Buku ini menarik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf di Indonesia dan
Brunei Darussalam, dan menjadi bahan penting bagi Lembaga pengelolaan wakaf
untuk bisa memaksimalkan pengelolaan bagi pemberdayaan umat, serta juga
dijadikan sebagai bahan perbandingan hukum dalam pengaturan hukum wakaf
khususnya negara di Asia Tenggara.
PEMBELIAN BUKU: