Kejahatan Berbahasa dan Kejahatan Dunia Maya (Language Crime and Cyber Crime)
Dalam buku ini penulis berusaha memberikan penjelasan
tentang fenomena kejahatan yang marak terjadi di era teknologi canggih saat
ini. Artinya, kejahatan yang berkaitan langsung dengan teknologi disebabkan beberapa
faktor seperti akses teknologi yang sangat mudah didapat serta tidak ada
kontrol dan pengetahuan yang cukup dalam penggunaannya. Dampak dari faktor
tersebut menyebabkan munculnya tindak kejahatan yang dapat merugikan diri
sendiri juga orang lain. Dalam hal ini ada dua bentuk kejahatan yang dirasa
oleh penulis wajib diketahui masyarakat agar bisa diwaspadai dan terhindar dari
hal yang mengandung unsur tindak pidana. Kedua kejahatan tersebut yaitu
kejahatan berbahasa dan kejahatan dunia maya.
Kejahatan Berbahasa adalah tindakan yang menggunakan
bahasa sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum atau merugikan orang
lain. Contohnya termasuk pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian,
ancaman, konspirasi, hasutan, dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Kejahatan ini sering kali memanfaatkan kekuatan bahasa untuk memengaruhi opini
publik atau mencemarkan reputasi individu atau kelompok.
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) adalah
tindakan kriminal yang dilakukan melalui atau terhadap teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya internet. Ini mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti
judi online, peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan online,
penyebaran malware, dan penyebaran konten ilegal seperti pornografi anak
atau ekstremisme. Kedua jenis kejahatan ini bisa saling terkait, misalnya
ketika ujaran kebencian atau fitnah disebarluaskan melalui platform online,
menjadikannya bagian dari kejahatan dunia maya.