Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Jalanan dalam Perspektif Kriminologi dan UU Perlindungan Anak
Buku ini mengupas secara mendalam permasalahan pemenuhan hak pendidikan
bagi anak jalanan dengan pendekatan kriminologi dan analisis yuridis terhadap
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di tengah arus
urbanisasi dan kesenjangan sosial, anak jalanan sering kali menjadi kelompok
yang terpinggirkan dan tidak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana mestinya.
Melalui lensa kriminologi, buku ini mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan
anak-anak berada di jalanan, termasuk kemiskinan struktural, disfungsi
keluarga, hingga kegagalan institusi pendidikan. Penulis juga mengulas
bagaimana ketidakmampuan negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dasar anak
dapat dikategorikan sebagai bentuk neglected rights yang berpotensi
melanggengkan siklus kejahatan sosial.
Buku ini menelaah implementasi norma hukum dalam UU No. 35 Tahun 2014,
mengkritisi lemahnya penerapan kebijakan perlindungan anak di tingkat lokal,
serta menawarkan pendekatan solutif yang kolaboratif antara negara, masyarakat,
dan lembaga pendidikan. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum,
kriminologi, dan sosial, buku ini tidak hanya menjadi referensi akademik,
tetapi juga menjadi panggilan moral untuk memperjuangkan hak-hak anak jalanan
yang selama ini terabaikan.
Diharapkan, buku ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam upaya
mendorong transformasi kebijakan yang lebih adil dan manusiawi bagi masa depan
anak-anak bangsa.