Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah
Di tengah derasnya arus modernisasi yang memunculkan berbagai
tantangan baru—mulai dari transaksi digital, bioetika, hingga isu sosial yang
kompleks—bagaimana hukum Islam dapat tetap relevan dan solutif? Sering kali, kita dihadapkan pada dua pilihan ekstrem: pendekatan yang
kaku dan literal, atau penafsiran liberal yang kehilangan pijakannya.
Buku “Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah: Kerangka Dasar Epistemologi Hukum Islam” hadir sebagai jawaban atas kegelisahan tersebut. Ditulis oleh
para akademisi terkemuka, buku ini bukan sekadar buku ajar biasa, melainkan
sebuah jembatan emas yang menghubungkan khazanah keilmuan Islam klasik dengan
realitas kehidupan modern Anda.
Buku ini secara mendalam mengupas dua pilar utama epistemologi
hukum Islam. Pertama, Ushul Fiqh, yang dijelaskan sebagai metodologi sistematis
untuk menggali hukum langsung dari sumber-sumber otoritatifnya seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan menguasai Ushul Fiqh, pembaca diajak
untuk tidak sekadar mengikuti, tetapi memahami proses logis di balik setiap
penetapan hukum. Kedua, Qawa’id Fiqhiyah, yaitu kumpulan kaidah-kaidah hukum universal yang
praktis dan aplikatif. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai panduan untuk
menerapkan hukum Islam secara konsisten dalam berbagai situasi, memastikan
setiap keputusan tetap berada dalam koridor maqāşid
al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat).
Jangan biarkan pemahaman Anda tentang hukum Islam terjebak dalam
keraguan atau kebingungan. Miliki buku “Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah”
sekarang juga, dan mulailah perjalanan intelektual Anda untuk memahami syariat
secara lebih mendalam, relevan, dan aplikatif dalam menjawab setiap tantangan
zaman. Inilah fondasi yang Anda butuhkan untuk pemahaman Islam yang kokoh di
era modern.
.jpg)