Kamis, 25 September 2025

Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah

  • September 25, 2025
  • Penerbit NEM


Di tengah derasnya arus modernisasi yang memunculkan berbagai tantangan baru—mulai dari transaksi digital, bioetika, hingga isu sosial yang kompleks—bagaimana hukum Islam dapat tetap relevan dan solutif? Sering kali, kita dihadapkan pada dua pilihan ekstrem: pendekatan yang kaku dan literal, atau penafsiran liberal yang kehilangan pijakannya.

 

Buku Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyah: Kerangka Dasar Epistemologi Hukum Islam hadir sebagai jawaban atas kegelisahan tersebut. Ditulis oleh para akademisi terkemuka, buku ini bukan sekadar buku ajar biasa, melainkan sebuah jembatan emas yang menghubungkan khazanah keilmuan Islam klasik dengan realitas kehidupan modern Anda.

 

Buku ini secara mendalam mengupas dua pilar utama epistemologi hukum Islam. Pertama, Ushul Fiqh, yang dijelaskan sebagai metodologi sistematis untuk menggali hukum langsung dari sumber-sumber otoritatifnya seperti Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan menguasai Ushul Fiqh, pembaca diajak untuk tidak sekadar mengikuti, tetapi memahami proses logis di balik setiap penetapan hukum. Kedua, Qawaid Fiqhiyah, yaitu kumpulan kaidah-kaidah hukum universal yang praktis dan aplikatif. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai panduan untuk menerapkan hukum Islam secara konsisten dalam berbagai situasi, memastikan setiap keputusan tetap berada dalam koridor maqāşid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat).

 

Jangan biarkan pemahaman Anda tentang hukum Islam terjebak dalam keraguan atau kebingungan. Miliki buku “Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah” sekarang juga, dan mulailah perjalanan intelektual Anda untuk memahami syariat secara lebih mendalam, relevan, dan aplikatif dalam menjawab setiap tantangan zaman. Inilah fondasi yang Anda butuhkan untuk pemahaman Islam yang kokoh di era modern.


   

                                                                    PEMBELIAN BUKU: