Kamis, 04 Desember 2025

Sistem Peradilan Tata Usaha Negara : Penegakan Hukum dan Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Administrasi Indonesia

  • Desember 04, 2025
  • Penerbit NEM


Buku ini menyoroti krisis serius dalam penegakan hukum administratif di Indonesia, yaitu masalah penegakan hukum terhadap pejabat yang mengabaikan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Warga negara yang memenangkan gugatan melawan pemerintah sering kali tidak mendapatkan haknya, sedangkan pejabat yang mengabaikan putusan Peradilan TUN tidak mendapatkan sanksi yang berarti. Pada tahun 2017 sampai tahun 2023 terdapat 12.877 perkara berkekuatan hukum tetap, hanya 108 perkara yang dieksekusi secara sukarela, sedangkan yang dieksekusi selesai berjumalah 392 perkara. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan kepastian hukum dari proses peradilan administrasi di Indonesia. Kondisi ini jelas merusak wibawa hukum dan mencederai prinsip keadilan substantif yang seharusnya dijamin oleh negara.

 

Kelemahan ini berakar pada tiga masalah dalam sistem hukum kita. Pertama, aturannya terlalu lemah (substansi hukum) karena mekanisme penegakan hukum masih mengandalkan “kepatuhan moral” pejabat dan belum memiliki sanksi keras yang efektif, seperti ancaman pidana atau denda paksa yang jelas. Kedua, tidak ada eksekutor yang tegas (struktur hukum). PTUN tidak memiliki badan khusus (seperti jurusita) untuk memaksa putusan dijalankan, sehingga semua bergantung pada birokrasi dan iktikad baik pejabat yang kalah. Ketiga, budaya kekuasaan (kultural) di birokrasi membuat pejabat menganggap putusan pengadilan hanya sebagai beban administratif, bukan kewajiban hukum.

 

Untuk mengatasi krisis tersebut, buku ini mengajukan solusi Rekonstruksi Keadilan Bermartabat. Kami mendesak dilakukannya reformasi total, termasuk: 1) Merevisi Undang-Undang untuk mengatur sanksi disipliner berat (seperti pemberhentian jabatan); 2) Membentuk Badan Eksekusi PTUN yang independen dengan kewenangan eksekutorial; dan 3) Menerapkan sanksi pidana Menghina Pengadilan (Contempt of Court) bagi pejabat yang sengaja membangkang. Tujuan rekonstruksi ini adalah mengembalikan supremasi hukum dan memastikan keadilan yang nyata bagi setiap warga negara.

    

                                                                    PEMBELIAN BUKU: