Sistem Peradilan Tata Usaha Negara : Penegakan Hukum dan Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Administrasi Indonesia
Buku ini
menyoroti krisis serius dalam penegakan hukum administratif di Indonesia, yaitu
masalah penegakan hukum terhadap pejabat yang mengabaikan putusan
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) yang telah berkekuatan
hukum tetap. Warga negara yang memenangkan gugatan melawan pemerintah sering kali tidak mendapatkan haknya, sedangkan pejabat yang mengabaikan putusan Peradilan TUN tidak
mendapatkan sanksi yang berarti. Pada tahun 2017 sampai tahun 2023 terdapat
12.877 perkara berkekuatan hukum tetap, hanya 108 perkara yang dieksekusi
secara sukarela, sedangkan yang dieksekusi selesai berjumalah 392 perkara. Hal
ini menunjukkan lemahnya jaminan kepastian hukum dari proses
peradilan administrasi di Indonesia. Kondisi ini jelas merusak wibawa hukum dan mencederai prinsip keadilan
substantif yang seharusnya dijamin oleh negara.
Kelemahan ini
berakar pada tiga masalah dalam sistem hukum kita. Pertama, aturannya terlalu
lemah (substansi hukum) karena mekanisme penegakan hukum masih mengandalkan “kepatuhan
moral” pejabat dan belum memiliki sanksi keras yang efektif, seperti ancaman
pidana atau denda paksa yang jelas. Kedua, tidak ada eksekutor yang tegas
(struktur hukum). PTUN tidak memiliki badan khusus (seperti jurusita) untuk
memaksa putusan dijalankan, sehingga semua bergantung pada birokrasi dan
iktikad baik pejabat yang kalah. Ketiga, budaya kekuasaan (kultural) di
birokrasi membuat pejabat menganggap putusan pengadilan hanya sebagai beban
administratif, bukan kewajiban hukum.
Untuk mengatasi
krisis tersebut, buku ini mengajukan solusi
Rekonstruksi Keadilan Bermartabat. Kami mendesak dilakukannya reformasi total,
termasuk: 1) Merevisi Undang-Undang untuk mengatur sanksi disipliner berat
(seperti pemberhentian jabatan); 2) Membentuk Badan Eksekusi PTUN yang
independen dengan kewenangan eksekutorial; dan 3) Menerapkan sanksi pidana “Menghina Pengadilan” (Contempt of Court) bagi pejabat yang sengaja
membangkang. Tujuan rekonstruksi ini adalah mengembalikan
supremasi hukum dan memastikan keadilan yang nyata bagi setiap warga negara.
.jpg)