Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia : Menakar Efektivitas Batas Usia Minimum Pernikahan
Di
balik lembaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia
minimal pernikahan menjadi 19 tahun, tersimpan sebuah dialektika panjang antara
idealisme negara dan kenyataan pahit di lapangan. Buku ini mengupas secara
tajam bagaimana sebuah regulasi progresif berupaya menembus dinding tebal
tradisi, himpitan ekonomi, dan dinamika sosial yang masih sering menempatkan
pernikahan dini sebagai solusi instan atas berbagai persoalan.
Buku
ini tidak hanya memotret tantangan dan hambatan dalam implementasi hukum
keluarga, tetapi juga menawarkan strategi integratif untuk masa depan. Mulai
dari edukasi berbasis komunitas, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga
pentingnya sinergi antara nilai-nilai keagamaan (Maqashid al-Shariah)
dengan perlindungan hak anak.
Buku ini diharapkan
menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pemerhati perlindungan
anak, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap upaya membangun ketahanan
keluarga yang sejahtera dan berkelanjutan. Inilah potret perjuangan kolektif
bangsa dalam melindungi masa depan generasi muda dan menjemput fajar baru
kedewasaan berkeluarga di Indonesia.
.jpg)