Rabu, 11 Februari 2026

Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia : Menakar Efektivitas Batas Usia Minimum Pernikahan

  • Februari 11, 2026
  • Penerbit NEM

 


Di balik lembaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, tersimpan sebuah dialektika panjang antara idealisme negara dan kenyataan pahit di lapangan. Buku ini mengupas secara tajam bagaimana sebuah regulasi progresif berupaya menembus dinding tebal tradisi, himpitan ekonomi, dan dinamika sosial yang masih sering menempatkan pernikahan dini sebagai solusi instan atas berbagai persoalan.

 

Buku ini tidak hanya memotret tantangan dan hambatan dalam implementasi hukum keluarga, tetapi juga menawarkan strategi integratif untuk masa depan. Mulai dari edukasi berbasis komunitas, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga pentingnya sinergi antara nilai-nilai keagamaan (Maqashid al-Shariah) dengan perlindungan hak anak.

 

Buku ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pemerhati perlindungan anak, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap upaya membangun ketahanan keluarga yang sejahtera dan berkelanjutan. Inilah potret perjuangan kolektif bangsa dalam melindungi masa depan generasi muda dan menjemput fajar baru kedewasaan berkeluarga di Indonesia.

           

                                                                    PEMBELIAN BUKU: