Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia : Menakar Efektivitas Batas Usia Minimum Pernikahan
Di balik lembaran Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun,
tersimpan sebuah dialektika panjang antara idealisme negara dan kenyataan pahit
di lapangan. Buku ini mengupas secara tajam bagaimana sebuah regulasi progresif
berupaya menembus dinding tebal tradisi, himpitan ekonomi, dan dinamika sosial
yang masih sering menempatkan pernikahan dini sebagai solusi instan atas
berbagai persoalan.
Buku
ini tidak hanya memotret tantangan dan hambatan dalam implementasi hukum
keluarga, tetapi juga menawarkan strategi integratif untuk masa depan. Mulai
dari edukasi berbasis komunitas, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga
pentingnya sinergi antara nilai-nilai keagamaan (Maqashid al-Shariah)
dengan perlindungan hak anak.
Buku
ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum,
pemerhati perlindungan anak, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap upaya
membangun ketahanan keluarga yang sejahtera dan berkelanjutan. Inilah potret
perjuangan kolektif bangsa dalam melindungi masa depan generasi muda dan
menjemput fajar baru kedewasaan berkeluarga di Indonesia.
Judul : Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia : Menakar Efektivitas Batas Usia Minimum Pernikahan
Penerbit : PT Nasya Expanding Management (Penerbit NEM)
ISBN : 978-634-259-254-0
Penulis : Dr. Nur Ali, S.H.I., M.H.
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Tebal : viii + 186 halaman
.jpg)

