Selasa, 11 April 2023

Estimasi Hakim dalam Penetapan Istbat Nikah

  • April 11, 2023
  • Penerbit NEM

                      






Perkawinan merupakan hak dan kebebasan fundamental bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukun menurut syariat Islam, di mana mereka berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sumber hukum dan pedoman dalam menjalani kehidupan bagi seorang muslim, yaitu Al-Qur’an dan hadis, menjelaskan perkawinan hampir secara rinci, mulai dari proses peminangan, akad nikah, hingga tata cara bergaul dalam kehidupan berumah tangga.

 

Di antara tanda kekuasaan Allah adalah menjadikan laki-laki berpasangan (menikah) dengan wanita dari jenisnya sendiri, yaitu sama-sama manusia, bukan makhluk lain. Di antara tujuan pernikahan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sakinah adalah ketenangan dan ketenteraman, mawaddah adalah cinta karena faktor fisik, sedangkan rahmah adalah kasih sayang bukan karena faktor fisik. Tanda kekuasaan Allah ini hanya dapat diketahui dan dirasakan oleh orang-orang yang berpikir.

 

                                                            PEMBELIAN BUKU: